SIMULATION GUIDELINES - JFX Simulated Trading - Commodity Futures Simulation

Click here For Register

ATURAN SIMULASI
KONTRAK BERJANGKA OLE DAN CPO

I. Pihak yang terlibat
- BBJ dan KBI sebagai penyelenggara & fasilitator
- Pialang Berjangka yang melakukan perekrutan dan filtering peserta
- Pedagang Berjangka

II. Aturan umum simulasi:
1. Spesifikasi kontrak yang digunakan dalam simulasi seperti terlampir.
2. Biaya pendaftaran, terbagi 3 segmen:
- Peserta dari Umum Rp. 50.000,- (tidak ada PPN)
- Peserta dari Mahasiswa Rp. 15.000,- (tidak ada PPN)
- Peserta dari Pegawai/staf institusi berjangka Rp. 30.000,- (tidak ada PPN)
3. Uang maya yang didapat
- Peserta dari Umum Rp. 250 juta (Uang Maya)
- Peserta dari Mahasiswa Rp. 150 juta (Uang Maya)
- Peserta dari Pegawai/staf institusi berjangka Rp. 250 juta (Uang Maya)
- Peserta sebagai Pedagang Rp. 500 juta (Uang Maya)
4. Periode Simulasi : mulai 7 Juli hingga 7 Agustus 2008.
5. Aada Market Maker.
6. Marjin yang ditetapkan untuk setiap lot posisi adalah Rp 5.000.000,- (uang maya)
7. Biaya transaksi per-lot Rp. 30.000 per-sisi (uang maya).
8. Untuk peserta sebagai pedagang peserta dibebaskan biaya transaksi (uang maya).

III. Mekanisme Simulasi
1. Pendaftaran Peserta Umum, Mahasiswa dan Staf Institusi Berjangka
1.1 Buka situs www.bbj-jfx.com
1.2 Klik Menu Simulasi à link tsb akan membawa peserta ke web site simulasi BBJ yaitu : http://simulasi.bbj-jfx.com atau jika Pialang belum mempunyai web site, peserta bisa langsung akses ke web site ini.
1.3 Pilih salah satu pialang dari nama-nama Pialang yang ada
1.4 Isi entry form (formulir pendaftaran) yang ditampilkan
1.5 Peserta simulasi wajib menentukan klasifikasi kepesertaannya (Umum, Mahasiswa, Staf Institusi Berjangka). Untuk mahasiswa & staf institusi berjangka wajib menyebutkan nama institusinya.
1.6 Peserta yang sudah mendaftar akan diberikan userID dan password seketika itu dan juga melalui email masing-masing ( pastikan email yang digunakan akurat & valid )
1.7 UserID dan password yang diterima, belum dapat langsung digunakan untuk bertransaksi, sebelum menyetorkan biaya pendaftaran sebagaimana diatur pada poin 3 peraturan simulasi ini.

2. Pendaftaran Peserta Pedagang Berjangka
Register & aktifasi melalui email it@bbj-jfx.com dengan mencantumkan identitas:
a Pedagang Perusahaan: Nama perusahaan Pedagang AB, Nomor Telepon Kantor, Penanggungjawab & alamat email.
b Pedagang Perorangan: Nama lengkap, Pekerjaan, Alamat, Nomor Telepon Kantor, HP & alamat email
Perusahaan, baik perorangan maupun perusahaan hanya diperkenankan mendaftarkan 1 account /peserta.
Pedagang Perorangan tidak diperkenankan dari staf Institusi Berjangka (Pialang, Bursa, Lembaga Kliring & Badan Pengawas) maupun pihak lain yang secara bersamaan sebagai peserta simulasi.
Pedagang Berjangka tidak diwajibkan membayar uang pendaftaran

3. Pengaktifan Rekening
3.1 Setorkan uang pendaftaran peserta ke rekening milik pialang (un-segregated account) :
- Untuk Umum Rp. 50.000
- Untuk Mahasiswa Rp.15.000
- Untuk Pedagawai/staf institusi berjangka Rp. 30.000

3.2 Menyampaikan bukti setoran tersebut kepada pialang ybs.
3.3 Pialang mengaktifkan peserta-peserta baru dalam sistem simulasi melalui interface masing-masing.
3.4 BBJ akan mengkatifkan peserta Pedagang Berjangka
3.5 Setiap hari Senin, KBI akan men-debet rekening (un-segregated account) para Pialang Anggota Kliring sesuai jumlah rekening yang telah diaktifkan para pialang. Dan menerima setoran dari pialang non-anggota kliring melalui BBJ.
3.6 Untuk Pialang non-akses, dapat menyetor uang pendaftaran ke Bursa (PT. Bursa Berjangka Jakarta, Bank Mandiri Cabang Thamrin, No. Rekening 103.0000010187) yang akan diteruskan ke Lembaga Kliring (KBI)

4. Transaksi Perdagangan
4.1 Peserta masuk ke interface pialang masing-masing melalui web site pialang atau web site BBJ ( http://simulasi.bbj-jfx.com ), khusus untuk pedagang masuk langsung ke link http://70.85.142.3/trader
4.2 Memasukkan userID dan password serta security code
4.3 Sistem akan mencek apakah userID dan password-nya masih valid
4.4 Posisi terbuka peserta tidak boleh melebihi uang maya berdasarkan hasil mark to market
4.5 Mark to Market dilakukan secara realtime terhadap last done (harga terakhir terjadi).
4.6 Peserta dapat melakukan transaksi untuk dua produk yaitu:
 - Kontrak berjangka Olein (kode: OLE), satu bulan kontrak Juli
 - Kontrak Berjangka CPO (kode: CPO), satu bulan kontrak Juli
Transaksi dapat dilakukan secara simultan untuk dua produk tersebut, dapat juga hanya memilih salah satu produk dengan tetap memperhitungkan akumulasi dana (uang maya) yang tersedia.

5. Macam-Macam Order
5.1 Limit Order
Digunakan untuk melakukan transaksi dengan menentukan harga yang diinginkan. Selain harus memasukkan jumlah lot, peserta juga harus memasukkan harga.
5.2 Market Order
Digunakan untuk melakukan transaksi tanpa menentukan harga, tetapi sesuai dengan harga penawaran yang ada di market. Peserta cukup memasukkan jumlah lot.
5.3 Stop Order
Digunakan untuk membatasi kerugian (bagi peserta yang sudah memiliki posisi terbuka). Order ini tidak terlihat pada market.

6. Penutupan Posisi Otomatis (Automatic Cut Off)
Penutupan Posisi Otomatis (PPO) terhadap peserta akan secara otomatis dikenakan oleh sistem PPO dikenakan terhadap peserta jika dana netto (sisa uang maya setelah dipotong marjin & Rugi belum direalisasikan) kurang dari 10% marjin awal yang dibutuhkan.

Likuidasi akan dilakukan secara otomatis dimulai dari posisi yang paling tua dengan cara sistem memasukkan market order untuk setiap lot posisi hingga dana netto mencapai minimal 10 % dari kebutuhan marjin efektif nasabah yang bersangkutan.

Jika ada suatu harga yang memicu (trigger) eksekusi PPO dan Stop Limit Order maka PPO akan dieksekusi lebih dulu

Jika ada suatu harga memicu (trigger) dua PPO maka PPO dengan prosentase dana netto terhadap marjin yang dibutuhkan terkecil akan dieksekusi lebih dulu.

7. Praktek Perdagangan Dilarang
7.1. Macam Praktek Perdagangan Dilarang
Berikut beberapa praktik perdagangan dilarang yang mungkin dilakukan peserta simulasi dan dapat menggangu jalannya simulasi:
a. Manipulasi Pasar. Kegiatan-kegiatan manipulasi, percobaan atau usaha-usaha mengarah kepada manipulasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada perubahan harga yang tidak wajar seperti:
- Menyudutkan pasar atau mengontrol suatu komoditi atau kontrak berjangka, yang jumlahnya relatif dapat memanipulasi harga.
- Mengadakan persekongkolan untuk memanipulasi harga suatu komoditi.
b. Prearranged Trading. Penjualan atau pembelian Kontrak Berjangka di Bursa yang sudah diatur sebelumnya.

7.2. Tindakan Dan Sanksi
a. Tindakan
Atas tindakan pratik Perdagangan Dilarang tersebut pada poin 6.1 diatas berdamapak terjadinya harga yang tidak wajar, maka tindakan yang dilakukan adalah:
1. Menghentikan sementara (suspend) simulasi hingga adanya pemberitahuan akan dimulainya kembali simulasi.
2. Simulasi dimulai kembali setelah adanya keputusan atas pelanggaran tersebut
3. Penghentian sementara (suspend) maupun juga dimulainya kembali simulasi didahului dengan pengumuman terbuka melalui interface & milis.
4. Selama waktu suspend akan dilakukan verifikasi terhadap nasabah peserta yang order-nya matching dilevel harga yang tidak wajar tersebut, baik terhadap order jual maupun juga terhadap order beli.
5. Dilakukan penyelidikan terhadap pihak (nasabah peserta) sebagaimana pada poin 4 yang meliputi:
- Identitas (UserID, nama peserta, nama pialang, IP address)
- Memastikan apakah kedua user: Berasal dari 1 pialang dan atau dimiliki oleh satu orang
- Meminta konfirmasi kepada pialang masing-masing pialang tentang identitas para nasabah peserta, untuk memastikan ada-tidaknya persekongkolan
6. Memutuskan ada-tidaknya pelanggaran

b. Sanksi
- Pembatalan atas semua transaksi, sistem dilakukan restore sehingga kembali pada kondisi awal sebagaimana sebelum terjadi transaksi tidak wajar
- Suspend terhadap salah satu user (nasabah peserta) yang terbukti melakukan praktek perdagangan dilarang (pelanggaran, bila mana kedua user tidak terkait (terafiliasi): Pihak penjual bila harga terjadi terlalu rendah, Pihak pembeli bila harga terjadi terlalu tinggi.
- Suspend terhadap kedua user (nasabah peserta) yang terbukti melakukan praktek perdagangan dilarang (pelanggaran), bila ternyata kedua user terkait (terafiliasi).

User (nasabah peserta) yang melakukan pelanggaran atau di-suspend sebagaimana keputusan di atas, dinyatakan diskualifikasi, tidak mendapatkan hak-haknya sebagai peserta dan nilai account-nya tidak diperhitungan dalam penentuan pemenang, baik secara individual maupun akumulasi prestasi pialang.

8. Akhir Periode Simulasi
Semua posisi akan ditutup dengan ketentuan:
- real Kontrak Olein (OLE) BBJ .
- Untuk CPO, berdasarkan berdasarkan harga tender di Kantor Pemasaran Bersama pada hari ybs.
- Penyelesaian akhir dilakukan dengan cash settlement.

9. Penentuan Pemenang Peserta Umum
9.1 Akan ditentukan 3 pemenang dari antara para peserta nasabah dari umum berdasarkan profit tertinggi. Jika ada 2 peserta atau lebih yang sama-sama memperoleh profit tertinggi, pemenang akan ditentukan berdasarkan frekuensi transaksi yang terbanyak dilakukan. Jika tetap masih ada 2 peserta yang memperoleh profit tertinggi dan jumlah frekuensi terbanyak yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah lot terbanyak yang ditransaksikan.
9.2 Bagi para pemenang peserta nasabah pialang disediakan hadiah :
Pemenang I : Rp 7.500.000,-
Pemenang II : Rp 5.000.000,-
Pemenang III : Rp 3.000.000,-
Hadiah dan pajak pemenang akan ditanggung BBJ dan KBI.
9.3 Syarat Pengambilan Hadiah, peserta harus menunjukkan bukti identitas diri:
- Sesuai identitas pada saat pendaftaran
- Tidak/bukan Mahasiswa dan pegawai/staf institusi berjangka (pialang, KBI, BBJ dan Bappebti).
9.4 Pembatalan hak atas Hadiah dilakukan bila peserta tidak dapat menunjukkan bukti identitas dan ketentuan poin 9.3 diatas atau terbukti peserta tersebut adalah pegawai/staf institusi berjangka (pialang, KBI, BBJ dan Bappebti).
9.5 Pemenang Pengganti, apabila terjadi pembatalan sebagaimana disebutkan dalam poin 9.4 peraturan ini, maka akan Hadiah tersebut akan dilimpahkan kepada pemenang pada urutan berikutnya sedemikian rupa sehingga tetap ada 3 peserta sebagai pemenang.

10. Penentuan Pemenang Peserta Mahasiswa
10.1 Akan ditentukan 3 pemenang dari antara para peserta nasabah dari segmen Mahasiswa, berdasarkan profit tertinggi. Jika ada 2 peserta atau lebih yang sama-sama memperoleh profit tertinggi, pemenang akan ditentukan berdasarkan frekuensi transaksi yang terbanyak dilakukan. Jika tetap masih ada 2 peserta yang memperoleh profit tertinggi dan jumlah frekuensi terbanyak yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah lot terbanyak yang ditransaksikan.
10.2 Bagi para pemenang peserta nasabah pialang disediakan hadiah :
Pemenang I : Rp 5.000.000
Pemenang II : Rp 3.500.000
Pemenang III : Rp 2.000.000
Hadiah dan pajak pemenang akan ditanggung BBJ dan KBI.
10.3 Syarat Pengambilan Hadiah, peserta harus menunjukkan bukti identitas diri:
- Sesuai identitas Mahasiswa pada saat pendaftaran
- Tidak/bukan Umum, dan pegawai/staf institusi berjangka (pialang, KBI, BBJ dan Bappebti).
10.4 Pembatalan hak atas Hadiah dilakukan bila peserta:
- Tidak dapat menunjukkan bukti identitas dan ketentuan poin 9.3 diatas, atau
- Terbukti peserta tersebut adalah pegawai/staf institusi berjangka (pialang, KBI, BBJ dan Bappebti).
- Terbukti peserta tersebut secara bersamaan menjadi pedagang perorangan sebagaimana diatur pada poin III.2 aturan simulasi ini.
10.5 Pemenang Pengganti, apabila terjadi pembatalan sebagaimana disebutkan dalam poin 9.4 peraturan ini, maka akan Hadiah tersebut akan dilimpahkan kepada pemenang pada urutan berikutnya sedemikian rupa sehingga tetap ada 3 peserta sebagai pemenang.
10.6 Pembatalan hadiah atas segmen Mahasiswa, dilakukan bila peserta Mahasiswa tidak mencapai jumlah sekurang-kurangnya 10 orang . Untuk kondisi ini maka segmen mahasiswa akan digabungkan dengan segmen peserta dari staf institusi berjangka.

11. Penentuan Pemenang Peserta Pegawai/Staf Institusi Berjangka
11.1 Akan ditentukan 3 pemenang dari antara para peserta nasabah dari segmen Pegawai/staf institusi berjangka (BBJ, KBI, Bappebti dan Pialang) dan atau penggabungan dengan segmen Mahasiswa, berdasarkan profit tertinggi. Jika ada 2 peserta atau lebih yang sama-sama memperoleh profit tertinggi, pemenang akan ditentukan berdasarkan frekuensi transaksi yang terbanyak dilakukan. Jika tetap masih ada 2 peserta yang memperoleh profit tertinggi dan jumlah frekuensi terbanyak yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah lot terbanyak yang ditransaksikan.
11.2 Bagi para pemenang peserta nasabah pialang disediakan hadiah :
Pemenang I : Rp 5.000.000
Pemenang II : Rp 3.500.000
Pemenang III : Rp 2.000.000
Hadiah dan pajak pemenang akan ditanggung BBJ dan KBI.
11.3 Syarat Pengambilan Hadiah, peserta harus menunjukkan bukti identitas diri sesuai identitas pada saat pendaftaran
11.4 Pembatalan hak atas Hadiah dilakukan bila peserta:
- Tidak dapat menunjukkan bukti identitas dan ketentuan poin 11.3
- Terbukti peserta tersebut secara bersamaan menjadi pedagang perorangan sebagaimana diatur pada poin III.2 aturan simulasi ini.
11.5 Pemenang dari Penggabungan segmen Mahasiswa. Bila terjadi penggabungan segmen peserta sesuai kondisi sebagaimana diatur pada poin 10.6, maka pemenang akan tetap dengan kriteria sebagaimana yang diatur pada poin 11.1 hingga 11.4 dengan tidak lagi membedakan identitas Mahasiswa dan pegawai/staf institusi berjangka.

12. Penghargaan Bagi Pedagang dan Pialang Berjangka
12.1 Penghargaan bagi pedagang yang memperoleh profit tertinggi akan mendapat Piagam Penghargaan dan cindera mata. Jika ada 2 pedagang atau lebih yang sama-sama memperoleh profit tertinggi, pemenang akan ditentukan berdasarkan frekuensi transaksi yang terbanyak dilakukan. Jika tetap masih ada 2 peserta yang memperoleh profit tertinggi dan jumlah frekuensi terbanyak yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah lot terbanyak yang ditransaksikan.
12.1 Penghargaan Bagi Pialang:
1. Pialang yang memiliki total peserta terbanyak
2. Pialang dengan jumlah total nasabah aktif terbanyak. Kriteria nasabah aktif adalah Nasabah yang melakukan transaksi dengan frekuensi minimal 30 kali selama periode simulasi.
3. Pialang yang berhasil mendapat peserta Umum terbanyak
4. Pialang yang berhasil mendapatkan peserta Mahasiswa terbanyak
5. Pialang dengan total volume transaksi nasabah terbanyak
6. Pialang dengan total profit nasabah peserta terbesar. Jika ada beberapa pialang berhasil membukukan total profit yang sama besar maka akan ditentukan berdasarkan frekuensi transaksi terbanyak. Jika tetap masih ada 2 pialang yang memperoleh profit terbesar dan jumlah frekuensi terbanyak yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah peserta terbanyak.

Bagi pialang yang memenuhi kriteria tersebut akan diberikan Piagam Penghargaan dari BBJ dan KBI.

13. Pengembalian uang Pendaftaran diatur sebagai berikut:
Uang pendaftaran peserta akan dikembalikan kepada pialang dan menjadi hak Pialang masing-masing pada akhir periode , berdasarkan ketentuan hanya untuk p eserta -nya (semua segmen) mempunyai nilai equity akhir lebih besar dari 103% seluruh uang maya yang diberikan.

 BROKER INFORMATION

   
Company Central Asset Futures
Address Patra Office Tower Lt. 18, R. 1841 Jl.Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34
City Jakarta
Phone (021) - 525 0982
Fax (021) - 525 1764  
Website  
Email  
Contact
Account
Note  
 

Click here For Login

 
   
 
 
   

SPESIFIKASI KONTRAK BERJANGKA MINYAK SAWIT MENTAH

Kode Kontrak

CPO

Dasar Kontrak

Minyak Sawit Mentah dengan kualitas Standar GAPKI

Satuan Kontrak

25 metrik ton (25.000 kg)

Bulan Kontrak

3 (tiga) bulan yaitu Juli, Agustus dan September

Hari & Jam Perdagangan

Setiap hari perdagangan Senin s/d Jum'at :
- Sesi Pertama 09:30 – 11:30 WIB
- Sesi Kedua 14:00 – 17:00 WIB

Hari Perdagangan Terakhir

Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak berakhir pada akhir sesi Kedua tanggal 15 bulan yang bersangkutan, jika tanggal 15 bukan merupakan hari perdagangan, maka perdagangan berakhir pada Hari Perdagangan sebelumnya .

Harga

Rupiah per kilogram

Perubahan Harga Minimum (tik)

Rp. 5,-/kg (termasuk PPN)

Batas Perubahan Harga

Rp.200,- per kilogram diatas atau dibawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.

Waktu Pemberitahuan Penyerahan

Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 23 Bulan Berjalan. Kalau tanggal 23 itu bukan Hari Perdagangan maka Hari Perdagangan berikutnya menjadi Hari Pemberitahuan Penyerahan terakhir.

Waktu Pemberitahuan Alokasi

Sebelum Sesi Pertama Hari Perdagangan pertama setelah dilakukan pemberitahuan penyerahan

Waktu Serah/Terima

Sebelum akhir Sesi Pertama Hari Perdagangan kedua setelah dilakukan pemberitahuan penyerahan

Mutu

- Pada saat masuk tangki terdaftar : FFA 4.5% & M&I 0.5%
- Pada saat keluar tangki terdaftar : FFA 5.0% & M&I 0.5%

Tempat Penyerahan

Di Tangki Terdaftar di Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Dumai. Pilihan tempat penyerahan berada pada Penjual

Satuan Penyerahan

25 ton dengan toleransi + 2%

Posisi Wajib Lapor

150 lot

Batas Posisi

500 lot

Harga Penyelesaian Untuk bulan spot, berdasarkan harga tender di Kantor Pemasaran Bersama (KPB) pada hari ybs. Untuk bulan kontrak jauh (remote month) berdasarkan harga penutupan kontrak berjangka CPO di Bursa Malaysia  bulan kontrak ybs ,  dibagi dengan harga penutupan  kontrak berjangka CPO di Bursa Malaysia  bulan kontrak sebelumnya , dikalikan dengan harga penutupan  simulasi kontrak CPO di BBJ bulan kontrak sebelumnya.

SPESIFIKASI KONTRAK BERJANGKA OLEIN

Kode Kontrak

OLE

Dasar Kontrak

Olein dengan kualitas Standar Pasar

Satuan Kontrak

20 metrik ton (20.000 kg)

Bulan Kontrak

3 (Tiga) bulan yaitu Juli, Agustus dan September

Hari & Jam Perdagangan

Setiap hari perdagangan

Pukul 09.30 – 17.30 wib

Pasca Penutupan

•  Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan, yaitu mulai pukul 17.45 wib sampai dengan 18.00 wib.

•  Amanat beli dan jual yang dimasukkan ke dalam JAFeTS pada sesi ini adalah pada Harga Penyelesaian hari itu.

Tukar Fisik dengan Berjangka

Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Olein dan turunan CPO lainnya diluar bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak.

Hari Perdagangan Terakhir

Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan tanggal 15 bulan yang bersangkutan, jika tanggal 15 bukan merupakan hari perdagangan, maka perdagangan berakhir pada hari perdagangan sesudahnya .

Harga

Rupiah per kilogram

Perubahan Harga Minimum (tik)

Rp. 5,-/kg atau Rp. 100.000,- per satuan kontrak

Batas Perubahan Harga

Rp.150,- per kilogram diatas atau dibawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.

Penyelesaian Akhir

Penyerahan DO Terdaftar dengan kualitas Standar Pasar

Waktu Pemberitahuan Penyerahan

5 ( lima ) hari perdagangan terakhir sampai pukul 18.00 WIB. Kalau tanggal 15 itu bukan hari perdagangan maka hari perdagangan sesudahnya menjadi hari Pemberitahuan Penyerahan terakhir.

Waktu Pemberitahuan Alokasi

Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan

Waktu Serah

Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan

Mutu

Standard PASAR

Free Fatty Acids (FFA) < 0,15% AOCS Method Ca 5a-40

Moisture & Impurities < 0,1% AOCS Method Ca 2b-38

AOCS Method Ca 3a-46

Iodine Value (WIJS) > 56 AOCS Method Cd 1d-92

Warna Merah (Lovibond 5,25 inci) < 4 Red AOCS Method Cc 13b-45

Slip Melt Point < 24 o C AOCS Method Cc 1-25

Cloud Point 10,75 o

Tempat Penyerahan

Pilihan DO berada pada Penjual dengan batas maksimum 5 ( lima ) lot per penerbit DO Tangki Terdaftar per hari penyerahan

Satuan Penyerahan

20 ton per DO

Posisi Wajib Lapor

150 lot

Batas Posisi

500 lot

Harga Penyelesaian Berdasarkan harga penyelesaian transaksi real Kontrak Olein (OLE) BBJ.

 DEMO REGISTRATION FORM

    Pilih Tipe Account: